top of page

Layanan

Layanan Kecamatan Mulyorejo

WhatsApp-Image-2021-04-07-at-16.26.00-1.jpeg
WhatsApp-Image-2021-04-07-at-16.26.00-1.jpeg

Pembuatan KTP

Pembuatan KK

Layanan: Services

Pembuatan KTP

Syarat dan Dokumen Pembuatan

BAGI WNI

  1. Datang langsung ke kecamatan masing-masing.

  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

  3. Fotocopy Kartu Keluarga.

  4. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).

  5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

  6. Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Layanan: FAQ

Pembuatan KK

Syarat dan Dokumen Pembuatan

  1. Surat Pengantar RT/RW

  2. Kartu Keluarga

  3. Surat Keterangan Pindah Datang Dari Daerah Asal

  4. Fotocopy Surat Nikah/Cerai

  1. Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW

  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:

  • Surat Pengantar dari RT/RW

  • Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah

  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

Enter the Answer to your Question here. Be thoughtful with your answer, write clearly, and consider adding examples. This can help your visitors get the help they need quickly and easily.

Layanan: FAQ

(031) 3823446

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn

©2022 oleh Kecamatan Mulyorejo. Dibuat dengan Wix.com

bottom of page